Kurikulum KTSP
KURIKULUM KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan
oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi
dan kompetensi dasar yang dikembangkan BSNP. Pengembangan KTSP diserahkan
kepada para pelaksana pendidikan untuk mengembangkan berbagai kompetensi
pendidikan pada setiap satuan pendidikan, di sekolah dan daerah masing-masing.
Mengingat bahwa penyusunan KTSP diserahkan kepada
satuan pendidikan, sekolah, dan daerah masing-masing, diasumsikan bahwa guru,
kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan pendidikan akan sangat bersahabat
dengan kurikulum tersebut, karena pihak-pihak tersebut terlibat secara langsung
dalam proses penyusunannya dan mereka (guru) yang akan melaksanakannya dalam
proses pembelajaran di kelas, sehingga memahami betul apa yang harus dilakukan
dalam pembelajaran sehubungan dengan kekuatan, kelemahan, keuntungan, peluang
dan tantangan yang ada pada setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing.
Mereka pula yang akan melakukan penilaian terhadap hasil pembelajaran yang
dilakukannya sehingga keberhasilan pembelajaran adalah tanggung jawab guru
secara profesional.
Keterlibatan guru, kepala sekolah, masyarakat yang
tergabung dalam komite sekolah dan dewan pendidikan dalam pengambilan keputusan
akan membangkitkan rasa kepemilikan yang lebih tinggi terhadap kurikulum
sehingga mendorong mereka untuk mendayagunakan sumber daya yang ada seefisien
mungkin untuk mencapai hasil yang optimal. Konsep ini didasarkan pada Self Determination Theory yang
menyatakan bahwa jika seseorang memiliki kekuasaan dalam pengambilan suatu
keputusan, maka akan memiliki tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan
keputusan tersebut.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. Pernyataan tersebut dikemukakan dalam Standar Nasional Pendidikan
(SNP) pada pasal 1 ayat 15. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan
dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar
yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2, sebagai berikut
:
1. Pengembangan
kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan
Pendidikan Nasional.
2. Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik.
Beberapa
hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut :
·
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi
satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya
masyarakat setempat dan peserta didik.
·
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan
KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan /kota dan departemen agama yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan.
·
KTSP untuk setiap program studi di
Perguruan Tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan
tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP adalah suatu
ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling
dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. KTSP merupakan
salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepala sekolah
dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi,
tuntutan dan kebutuhan masing-masing.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority
and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan
visi, misi dan tujuan satuan pendidikan setelah ditetapkannya kebijakan oleh
Dewan Pendidikan sesuai ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Untuk
mewujudkannya, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi,
menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan
lingkungan sekitar, serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan
pemerintah.
Pengembangan tersebut dilakukan oleh guru, kepala
sekolah serta komite sekolah dan Dewan Pendidikan. Lembaga inilah yang menetapkan
segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan
yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi,
misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program
kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
KTSP merupakan bentuk pengembangan kurikulum dalam
konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan
wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Mengingat peserta
didik terdiri dari berbagai latar belakang suku, daerah, dan tingkat sosial,
salah satu yang menjadi perhatian sekolah ditujukan pada asas pemerataan, baik
dalam bidang sosial, ekonomi, maupin politik. Di sisi lain, sekolah juga harus
meningkatkan efisiensi, efektivitas, partisipasi, mutu dan tanggung jawab
kepada masyarakat dan pemerintah.
Beberapa
karakteristik KTSP adalah sebagai berikut:
1. Pemberian
Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada
sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggung jawab untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Sekolah dan satuan
pendidikan diberi kewenangan dan kekuasaan untuk mengambangkan pembelajarannya
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik serta tuntutan masyarakat.
2. Partisipasi
Masyarakat dan Orang Tua yang Tinggi
Pelaksanaan kurikulum didukung oleh
partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi. Orang tua
peserta didik dan masyarakat tidak hanya mendukung melalui bantuan dana, namun
melalui komite sekolah dan dewan pendidikan untuk merumuskan, memutuskan dan
mengembangkan program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembejaran,
serta dalam fungsi pengendalian atas tindakan-tindakan yang dilakukan peserta
didik di luar lingkungan sekolah.
3. Kepemimpinan
yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan
profesional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum
merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas profesional. Kepala sekolah
merupakan manajer pendidikan profesional
yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan. Guru-guru yang direkrut merupakan
pendidik profesional dalam bidangnya masing-masing sehingga mereka bekerja
berdasarkan kinerja profesional yang disepakati bersama untuk memberi kemudahan
dan mendukung keberhasilan pembelajaran peserta didik.
4. Tim-kerja
yang Kompak dan Transparan
Dalam dewan pendidikan dan komite
sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuai
dengan posisinya masing-masing untuk mewujudkan sekolah yang berkualitas yang
bisa dibanggakan oleh semua pihak. Dengan demikian, keberhasilan KTSP merupakan
hasil sinergi dari kolaborasi tim yang kompak dan transparan. Dalam konsep KTSP
yang utuh kekuasaan dimiliki sekolah dan satuan pendidikan, terutama mencakup
pengambilan keputusan dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran, serta
penilaina hasil belajar peserta didik.
Di
samping beberapa karakteristik di atas terdapat faktor penting yang perlu
diperhatikan dalam pengembangan KTSP, yaitu:
1. Sistem
informasi yang jelas dan transparan
Sekolah dan satuan pendidikan yang
mengembangkan dan melaksanakan KTSP perlu memiliki informasi yang jelas tentang
program yang netral dan transparan, karena informasi tersebut seseorang akan
mengetahui kondisi dan posisi sekolah, untuk monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas pembelajaran.
Informasi penting untuk dimiliki sekolah antara lain berkaitan dengan kemampuan
guru, prestasi peserta didik, sumber-sumber belajar, serta visi dan misi
sekolah.
2. Sistem
penghargaan dan hukuman
Sekolah dan satuan pendidikan yang
mengembangkan dan melaksanakan KTSP perlu menyusun sistem penghargaan (reward)
dan hukuman (punishment) bagi warganya untuk mendorong kinerjanya.
D.
TujuanKTSP
Secara umum, KTSP bertujuan untuk memandirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pngembangan kurikulum.
Ditinjau secara khusus, KTSP diterapkan dengan
tujuan untuk :
1. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama
3. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
Memahami
tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagi pola pendekatan baru dalam
pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan
dewasa ini. Oleh karena itu KTSP perlu diterapkan pada setiap satuan pendidikan
terutama berkaitan dengan hal berikut ini :
1. Sekolah
lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya
sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk
memajukan lembaganya.
2. Sekolah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan
sekolah karena pihak sekolah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4. Keterlibatan
semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan
transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana
dikontrol oleh masyarakat setempat.
5. Sekolah
dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada
pemerintah, orang tua, peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia
akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6. Sekolah
dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk
meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang
tua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah
dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah
dengan cepat serta mengakomodasinya dalam KTSP.
sumber: makalah KTSP kumpulan tugas
Label: Pendidikan
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda